Dark/Light Mode

Masih Pakai Baju Toga, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK

Selasa, 9 Mei 2023 16:40 WIB
Stefanus Roy Rening (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Stefanus Roy Rening (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Roy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

"Menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan SRR untuk 20 hari pertama, dari tanggal 9 Mei-28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Saat dipamerkan dalam konferensi pers, Roy masih mengenakan baju toga advokat yang digunakannya ketika datang ke Gedung KPK.

Baca juga : KPK: Alasan Untuk Hindari Pertanggungjawaban Pidana

Hanya saja, baju itu kini sudah dibalut rompi oranye tahanan KPK. Kedua tangannya juga diborgol.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, saat diperiksa, penyidik sudah menyarankan Roy agar melepas baju toganya.

"Karena tentu sesuai dengan peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada proses persidangan," ungkap Ali.

Baca juga : Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Namun, menurut Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu, Roy menolak melepaskannya.

"Kami harus menghargai apa yang menjadi keputusan yang bersangkutan untuk tetap memakai toganya," imbuhnya.

Sebelumnya, Roy beralasan memakai baju toga sebagai simbolisasi bahwa advokat sedang berduka lantaran dirinya ditersangkakan KPK.

Baca juga : Partai Garuda: Nggak Mungkin, Perhitungan Suara Dilakukan Bertahap

Dalam perkara ini, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.