Dark/Light Mode

Perintangan Penyidikan Pengacara Lukas Enembe: Pengaruhi Saksi Agar Tak Penuhi Panggilan Dan Kembalikan Uang Korupsi

Selasa, 9 Mei 2023 17:22 WIB
Stefanus Roy Rening (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Stefanus Roy Rening (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Roy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan beberapa perbuatan Roy yang membuatnya menjadi tersangka.

Pertama, Roy menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.

Padahal, menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Baca juga : Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

"Jadi saudara SRR mempengaruhi agar pihak yang dipanggil KPK tidak hadir," ujar Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Kemudian, kedua, Roy memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dengan tujuan untuk menggalang opini publik.

Sehingga, sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

"Terlebih, diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," ungkap Ghufron.

Baca juga : Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Besok

Berikutnya, ketiga, Roy juga diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

"Jadi saudara SRR melarang, menyarankan untuk tidak mengembalikan uang ke KPK," ucapnya.

Atas saran dan pengaruh Roy tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Atas tindakan-tindakan SRR tersebut, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat, bertele-tele," beber Ghufron.

Baca juga : Gugatan Praperadilan Ditolak, Penetapan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Korupsi Sah

Roy disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.