Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK: Grace Tahir Pernah Transaksi Jual Beli Rumah Dengan Rafael Alun

Jumat, 12 Mei 2023 15:56 WIB
Grace Tahir (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Grace Tahir (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir, Kamis (11/5) kemarin.

Grace digarap sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Grace diperiksa penyidik lantaran pernah melakukan transaksi jual beli rumah dengan Rafael Alun. Rafael Alun diduga membeli rumah dari Grace. 

"Ada dugaan transaksi jual beli aset, properti, berupa rumah. RAT (Rafael Alun) pembeli," ungkap Ali lewat pesan singkat, Jumat (12/5).

Apakah ada kerja sama bisnis antara keduanya? Ali menyatakan, penyidik belum menemukannya.

Baca juga : Kasus TPPU, KPK Bidik Keterlibatan Keluarga Rafael Alun

"Sejauh ini soal jual beli aset," jawabnya.

Sebelumnya, Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, Grace bersama dua saksi lainnya, yakni Albertus Katu, dan Timothy William T, didalami penyidik soal penggunaan uang hasil gratifikasi Rafael Alun.

KPK menduga, Rafael Alun menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya untuk membeli aset.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT (Rafael Alun) yang berasal dari berbagai pihak," ungkapnya.

Grace sendiri kemarin diperiksa selama 3,5 jam. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.27 WIB.

Baca juga : Kepala BPIP: Pancasila Sesuai Dengan Ajaran Islam

Namun, Grace enggan berkomentar kepada saat dikonfirmasi soal pemeriksaannya maupun hubungannya dengan Rafael Alun. Dia hanya menggeleng-gelengkan kepalanya ketika menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, KPK menduga, nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah tersebut masih bisa bertambah. Tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs masih terus mengusutnya.

"Sementara ini masih di puluhan miliar nanti akan terus bertambah, tim masih terus melakukan pengecekan," ungkap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

Sekadar latar, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Sebelumnya, Rafael dijerat dalam kasus penerimaan gratifikasi. KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca juga : Pengamat: Prabowo Unggul Dipasangkan Dengan Siapapun

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.