Dark/Light Mode

Rafael Alun Klaim Tak Terima Gratifikasi, KPK: Bantahan Tersangka Hal Biasa

Jumat, 31 Maret 2023 13:58 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo membantah menerima gratifikasi, seperti yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun meminta Rafael untuk menyampaikannya kepada penyidik.

"Untuk konteks materi penyidikan, kami persilakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan tim penyidik KPK, sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (31/3).

Ali menyebut, bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa.

"Hampir semuanya juga melakukan hal yang sama," selorohnya.

Baca juga : KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Namun, juru bicara berlatar belakang jaksa ini yakin, masyarakat memahami bahwa tindakan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak, hingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka.

"Setiap langkah KPK kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," tegas Ali.

Dia pun mengingatkan Rafael untuk koperatif dalam menjalani proses penyidikan.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," imbaunya.

Baca juga : Naik Ke Penyidikan, Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. KPK juga telah menggeledah rumah eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut.

"Jadi dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ungkap Ali, Kamis (30/3).

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Istri Rafael disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

Baca juga : Dubes AS Sung KimTemui Panglima TNI, Bahas Kerja Sama Militer

PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar.

Temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.