Dark/Light Mode

Diperpanjang Lagi, Waktu Pelunasan Ongkos Haji Sampai 19 Mei 2023

Senin, 15 Mei 2023 23:15 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat melepas jemaah haji kloter pertama tahun 2022. (Foto: Dok. Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat melepas jemaah haji kloter pertama tahun 2022. (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah haji tahun 1444 H/2023 M. Waktu pelunasan diperpanjang hingga 19 Mei 2023.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, di Jakarta, Senin (15/5).

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221 ribu, yang terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Saiful mengungkapkan, pada periode pelunasan Bipih dari 11 April hingga 5 Mei 2023, sebanyak 188.964 jemaah telah melakukan pelunasan. Kemudian, setelah diperpanjang hingga 12 Mei 2023, sebanyak 196.377 jemaah telah melakukan pelunasan.

Baca juga : Maung Bandung Ikat 3 Pemain Timnas Sampai 2026

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” ucap Saiful.

Bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022, Saiful meminta agar segera melakukan konfirmasi pelunasan. “Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” ujarnya.

Pada tahap perpanjangan ini, kata Saiful, Kemenag juga memberikan kesempatan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Baca juga : DPR Apresiasi PLN Jaga Pasokan Listrik Selama Ramadan Dan Lebaran 2023

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” ucapnya.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi, kata Saiful, adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dengan ketentuan: berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

Baca juga : Ganjaran Buruh Berjuang Perluas Dukungan Untuk Ganjar Sampai Ke Malaysia

Saiful menambahkan, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. “Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” tandasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.