Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Meranti Muhammad Adil

Senin, 17 April 2023 22:49 WIB
Bupati Meranti Muhammad Adil (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Meranti Muhammad Adil (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil selama 40 hari.

Adil merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran, penerimaan jasa fee umrah dan suap terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain Adil, komisi antirasuah juga turut memperpanjang masa penahanan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa, yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. 

“Dilakukan perpanjangan masa penahanan tersangka MA dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (17/4).

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Hingga 12 Mei

Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini mengingatkan, tim penyidik KPK saat ini terus melakukan pengumpulan alat bukti. Di antaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami motif Adil dan para tersangka lain yang memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4) malam. Selain Adil, tim komisi pimpinan Firli Bahuri cs juga mengamankan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, serta Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. M Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : KPK Buka Peluang Tetapkan Dito Mahendra Tersangka

Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran potongannya berkisar 5-10 persen untuk setiap SKDP.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil. Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024.

Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022.

Baca juga : JRP Insurance Raih Penghargaan Digital Brand Award 2023

KPK juga menduga, Adil menyuap auditor BPK M Fahmi Rp 1,1 miliar agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dari hasil penyidikan sementara, Adil diduga menerima uang sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.