Dark/Light Mode

Diperiksa KPK, Rafael Alun Dicecar Soal Koleksi Tas Mewah Istri Sampai Safe Deposit Box

Senin, 3 April 2023 12:03 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Senin (3/4). Rafael Alun merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2011-2023.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengonfirmasi beberapa hal terhadap Rafael Alun. Salah satunya, soal beberapa barang mewah yang ditemukan dalam penggeledahan di rumahnya, Senin (27/3). 

"Saat im penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, penyidik menemukan beberapa tas yang diduga merek terkenal itu yang jumlahnya puluhan, kurang lebih 70-an. Nanti dikonfirmasi kepada tersangka ini," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Hal lain yang juga akan ditanyakan penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs adalah soal kepemilikan safe deposit box (SDB) yang berisi sekitar Rp 37 miliar. 

Baca juga : Ditanya Kapan Rafael Alun Ditahan, KPK: Soal Waktu Saja

"Termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di safe deposit box yang nilai uangnya itu puluhan miliar, itu pasti juga akan dikonfirmasi kepada tersangka ini," tegasnya.

Rafael Alun sudah tiba di Gedung KPK pukul 10.02 WIB. Ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan pelajar berusia 17 tahun itu, didampingi sejumlah tim penasihat hukum.

Rafael Alun terlihat mengenakan batik berwarna oranye dibalut jaket kulit warna hitam. Dia tampak menjinjing tas selempang.

Dicecar dengan berbagai pertanyaan, Rafael Alun memilih bungkam. Dia hanya menyedekapkan kedua tangannya di dada. Rafael langsung ngibrit ke dalam lobi markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs. Mendaftar di resepsionis, Rafael Alun langsung mengalungi name tag dengan tali merah.

Baca juga : Naik Ke Penyidikan, Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023. Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Istri Rafael disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar.

Baca juga : Rafael Alun Di Ujung Tanduk

Temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.