Dark/Light Mode

1.529 Perusahaan Belum Bayar THR

Tindak Tegas!

Selasa, 2 Mei 2023 08:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Imbauan Pemerintah agar dunia usaha taat membayar Tunjangan Hari Raya (THR), sepertinya tak diikuti semua pengusaha. Tercatat, sebanyak 1.529 perusahaan belum bayar THR. Agar ada efek jera dan tidak terjadi di kemudian hari, Pemerintah harus menindak tegas!

Posko Satgas THR Keagamaan 2023 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi ditutup pada 28 April 2023. Terdapat 2.369 aduan soal THR yang melibatkan 1.529 perusahaan.

Rinciannya 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR terlambat dibayarkan. Dari 1.529 perusahaan, yang diadukan paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.

Baca juga : Kakorlantas: 19,5 Persen Kendaraan Belum Balik Dari 4 Gerbang Tol Arah Timur

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, Kemnaker akan mengumpulkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti seluruh aduan.

“Yang nggak mau bayar diverifikasi, apa alasan mereka nggak mau bayar,” tegasnya di Jakarta, kemarin.

Pengawas Ketenagakerjaan akan mengecek kondisi keuangan perusahaan. Apakah masuk kategori mampu untuk membayar THR atau tidak. Jika sebenarnya mampu, tapi belum bayar, maka sanksi akan menanti perusahaan tersebut.

Baca juga : Menhub: Waspada Arus Balik Di Akhir Pekan Ini

“Sanksinya nanti kita lihat. Diawali dengan teguran sampai nanti ada yang lebih parahnya. Lihat saja. Nanti ditutup kalau terbukti mampu, tapi tidak membayar, yang pasti akan ada tindakan sesuai aturannya,” ancam Indah.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago mengatakan, Kemnaker harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang belum bayar THR. “Kalau perlu cabut izin usahanya. Karena harus ada efek jera jika ingin Kemnaker dihargai pekerja,” tegas Irma.

Mirisnya lagi, kata Politisi NasDem itu, kondisi seperti ini terjadi terus menerus, tanpa adanya perbaikan. Padahal seharusnya, periode ini menjadi momentum perbaikan kinerja Kemnaker.

Baca juga : Kapolri Cek Kesiapan Pesawat Dan Jalur Bagasi Di Bandara Soetta

Untuk diketahui, perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.