Dark/Light Mode

Polda Sumut Temukan Bukti Gratifikasi AKBP Achiruddin, KPK Batal Klarifikasi LHKPN

Kamis, 11 Mei 2023 23:44 WIB
Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (Foto: Ist)
Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Sebab, polisi telah menemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin.

Keputusan ini diambil setelah pada pekan lalu KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring telah melakukan koordinasi secara terpisah dengan Irwasum Polri dan juga Kapolda Sumut.

"Disepakati untuk dikoordinasikan bersama Irwasum Polri dan Polda Sumut," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (11/5).

"Karena berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," imbuhnya.

Baca juga : Kasus Suap Bupati Meranti, KPK Cegah 4 Orang Ke LN

Untuk itu, KPK akan mendukung Polri dengan memberikan data terkait AKBP Achiruddin.

"Seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," beber Ipi.

Sebelumnya, LHKPN AKBP Achiruddin menjadi sorotan setelah ia membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral pada Desember 2022.

Video penganiayaan tersebut viral dan kekayaan AKBP Achiruddin pun diulik publik.

Beberapa waktu kemudian, terungkap AKBP Achiruddin kerap memamerkan kendaraan mewah seperti Harley Davidson dan Rubicon di media sosial.

Baca juga : Bentuk Tim, KPK Bakal Klarifikasi Harta AKBP Achiruddin

Setelah terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), AKBP Achiruddin Hasibuan juga berpotensi menjadi tersangka dalam tiga kasus.

Polda Sumut tengah memproses tindak pidana Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, usai memberi keterangan kepada awak media terkait hasil sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (2/5) malam.

Panca mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat ini tengah ditangani Polda Sumut.

Selain pelanggaran kode etik profesi polri yang sudah disidangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan kini tengah diproses dalam tindak pidana di bidang Migas.

Baca juga : AKBP Achiruddin Dicopot, Anaknya Jadi Tersangka

Dia diduga menerima uang imbalan sebagai jasa dalam pengawasan kegiatan migas ilegal milik PT Almira.

"Dalam proses penyelidikan ini kita menemukan tindak pidana di bidang migas yang berkaitan dengan saudara AH. Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang, kesempatan terjadinya tindak pidana migas tersebut atau dia ikut aktif dalam kegiatan didalam bidang migas ilegal," ungkap Panca.

"Berkaitan dengan gratifikasi, yang dia peroleh selaku anggota polri terkait dengan kegiatan di bidang migas tersebut atau bidang hal lainnya. Ini sudah diatur berdasarkan UU tindak pidana korupsi dan penyidik Dirkrimsus bidang Tipikor sedang memproses ini," sambungnya.

Terkait dengan dugaan TPPU, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah bekerja sama dengan pihak PPATK. Polda Sumut telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PPATK.

"Penyidik Dirkrimsus akan melapisinya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerima hadiah yang tidak benar tersebut. Kita sedang bekerja sama dengan PPATK melalui SPDP yang kita kirim melalui online, " beber Panca. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.