Dark/Light Mode

Lusa, KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebagai Tersangka

Senin, 15 Mei 2023 15:03 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, lusa mendatang. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Selain Hasbi, tim penyidik komisi antirasuah juga memanggil tersangka lain dalam kasus ini, yakni pihak swasta Dadan Tri Yudianto.

"Informasi yang kami terima, sesuai dengan agenda tim penyidik, dijadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (17/5), di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/5).

Ali berharap, keduanya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik. KPK sendiri telah mengajukan cegah terhadap Hasbi Hasan sejak Selasa (9/5) lalu.

Baca juga : Siap-siap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Dipanggil KPK

Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Cegah dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," bebernya.

KPK telah mencegah Dadan Tri Yudianto terlebih dahulu. Yakni, sejak 12 Januari 2023.

Terpisah, menanggapi penetapan tersangka Hasbi Hasan, MA menyatakan, menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK.

Baca juga : KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Ke LN

Humas MA Suharto meminta semua pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

“MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Suharto, Kamis (11/5).

Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.

Baca juga : Sabar, KPK Segera Umumkan Status Sekretaris MA Hasbi Hasan

Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.