Dark/Light Mode

Moeldoko Harap UU PPRT Bisa Dibahas di DPR Pekan Depan

Senin, 15 Mei 2023 14:08 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko pada rapat koordinasi tingkat Menteri terkait Percepatan Pembentukan UU PPRT di Jakarta pada Senin (15/5). (Foto: KSP)
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko pada rapat koordinasi tingkat Menteri terkait Percepatan Pembentukan UU PPRT di Jakarta pada Senin (15/5). (Foto: KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menekankan pentingnya tim pelaksana percepatan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk segera membangun komunikasi politik dan publik guna memastikan kelancaran pembahasan UU tersebut. 

Moeldoko menyoroti perlunya komunikasi intensif dengan DPR agar proses pembahasan UU PPRT berjalan dengan baik. Selain itu, tim pelaksana juga diharapkan melakukan pendekatan khusus kepada simpul-simpul masyarakat sipil yang mengawal implementasi UU PPRT.

"Jangan sampai ada kesan lahirnya Undang-Undang ini (UU PPRT) tanpa ada peran masyarakat sipil," tegas Moeldoko dalam arahannya pada rapat koordinasi tingkat Menteri terkait Percepatan Pembentukan UU PPRT di Jakarta pada Senin (15/5).

Baca juga : Moeldoko: KTT ASEAN Beri Efek Berganda Bagi Perekonomian Nasional

Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden untuk melakukan finalisasi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang diajukan oleh pemerintah. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Tim Pelaksana Percepatan UU PPRT, Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, serta perwakilan dari beberapa Kementerian/Lembaga terkait.

“Hari ini (red : Senin, 15 Mei 2023) DIM telah final dan segera ditandatangani. Sesuai ketentuan perundang-undangan, selanjutnya akan diproses secara formil untuk diserahkan kepada DPR. Harapannya, RUU PPRT sudah dapat dibahas di DPR minggu depan,” lanjut Moeldoko. 

Baca juga : Digodok Dalam Revisi UU TNI, Prajurit TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak

Di sisi lain, Ketua Pelaksana Percepatan Pembentukan UU PPRT, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa terdapat 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU PPRT yang telah diinisiasi oleh pemerintah, dengan 79 DIM di antaranya merupakan substansi baru. 

"Ini akan menjadi fokus kita," ucapnya.

Hiariej menegaskan bahwa substansi RUU PPRT pada dasarnya mengatur hal-hal baru terkait pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

Baca juga : Moeldoko Dukung Presiden Cegah Indonesia Dari Krisis Pangan

RUU PPRT juga mengatur hak dan kewajiban, seperti hak pekerja rumah tangga terkait istirahat, upah, jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lainnya yang melibatkan perlindungan dan pemenuhan bagi pekerja rumah tangga.

"Selain itu, RUU PPRT juga akan memberikan aspek perlindungan kepada Pemberi Kerja," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.