Dark/Light Mode

MAKI: Berat Lawan Hasbi Hasan Di Praperadilan, KPK Harus Siapkan Bukti Kuat

Senin, 29 Mei 2023 15:26 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, tidak mudah bagi Komisi Pemberantasan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"Ini bukan saya melemahkan KPK, bukan, dengan maksud supaya KPK siap dengan peringatan saya ini. Sehingga nanti tidak kalah," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (29/5).

Dikatakan Boyamin, KPK sendiri harus memastikan memiliki bukti kuat Hasbi terlibat dalam kasus yang disangkakan. Hal itu untuk meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka tersebut sesuai ketentuan hukum.

Dijelaskan Boyamin, KPK juga harus bisa membuktikan peristiwa yang berkaitan antara Hasbi dan tersangka lainnya, mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Dadan diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi.

"Karena KPK harus menang harus bisa membuktikan bahwa ada bukti yang menyambungkan Dadan, Tanaka dan Hasbi Hasan. Kalau tidak ya berat, menyambungkan itu apakah ada pembicaraan atau sadapan begitu," ucapnya.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Senin 29 Mei Hadir Di Carrefour Harapan Indah

Boyamin juga menilai, KPK tidak percaya diri terhadap proses hukum Hasbi. Hal ini terlihat dari tidak ditahannya Hasbi.

"Saya khawatir ini bentuk tidak percaya diri KPK karena ya alat buktinya agak tipis gitu. Tapi mungkin ya apa pertimbangannya KPK sudah berani menetapkan tersangka?," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"KPK tentu siap menghadapi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (27/5).

Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan, seluruh proses yang dilakukan KPK saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ali juga mengingatkan, praperadilan bukan merupakan tempat uji materi penyidikan.

Baca juga : KPK: Jangan Uji Materi Penyidikan

"Itu dilakukan di pengadilan tipikor. Kalau praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," ingatnya.

Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disandangkan KPK kepadanya. Gugatan didaftarkan pada Jumat (26/5), yang teregistrasi dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (12/6) mendatang.

Sebelumnya, tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, sudah duluan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Gugatan itu diajukan pada Jumat (19/5), dan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Hasbi dan Dadan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp 11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; dan hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Lalu, hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo, PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.