Dark/Light Mode

Sekretaris MA Ajukan Praperadilan

KPK: Jangan Uji Materi Penyidikan

Minggu, 28 Mei 2023 07:30 WIB
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5). Hasbi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap mencapai Rp 11,2 miliar terkait pengaturan vonis di Mahkamah Agung, atas pengembangan kasus yang sebelumnya yang menjerat Hakim MA, Sudrajad Dimyati cs. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.ID).
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5). Hasbi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap mencapai Rp 11,2 miliar terkait pengaturan vonis di Mahkamah Agung, atas pengembangan kasus yang sebelumnya yang menjerat Hakim MA, Sudrajad Dimyati cs. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.ID).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) mengajukan praperadilan. Upaya hukum ini dicurigai untuk mengintip materi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan bahwapraperadilan bukan tempat uji materi penyidikan. Pengujian materi penyidikan tempatnya di pengadilan tindak pidana korupsi.

Praperadilan hanya untuk menguji aspek pemenuhan hukum acara pidana dalam penyidikan perkara yang dilakukan KPK.

Baca juga : Panpel Pemilu Harus Tega

Ali menandaskan, KPK siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka. “Dan jami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai denganketentuan hukum acara pidana,” katanya pada Sabtu (27/5).

KPK menetapkan dua tersang­ka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris PT Wika Beton.

Kedua telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5). Usai pemeriksaan mereka tidak ditahan.

Baca juga : Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Hasbi menyatakan akan me­naati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia tak mengutarakan bakal memperkarakan lembaga antirasuah.

KPK menganggap Hasbi ko­operatif. Lantaran itu Hasbi tak ditahan usai menjalani pemerik­saan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan dilakukan jika penyidik menilai tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua, kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual adanya kekhawatiran,” ujarnya.

Baca juga : “Saya Taat Proses Hukum”

Dua hari berselang usai pe­meriksaan, Hasbi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan diregister sebagai perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara ini mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana praperadilan digelar pada Senin (12/6/2022). Belum diperoleh informasi hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini.

Sementara Dadan lebih dulu mengajukan praperadilan terh­adap KPK. Gugatan didaftarkansebagai perkara nomor 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SELitu. Mengenai sah atau tidak penetapan sebagai tersangka. Dadan bertindak menjadi Pemohon praperadilan. Adapun KPK menjadi pihak Termohon. Sidang per­dana gugatan ini dijadwalkan 5 Juni mendatang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.