Dark/Light Mode

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sabtu, 27 Mei 2023 17:06 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"KPK tentu siap menghadapi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (27/5).

Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan, seluruh proses yang dilakukan KPK saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ali juga mengingatkan, praperadilan bukan merupakan tempat uji materi penyidikan.

Baca juga : Panpel Pemilu Harus Tega

"Itu dilakukan di pengadilan tipikor. Kalau praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," ingatnya.

Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disandangkan KPK kepadanya. Gugatan didaftarkan pada Jumat (26/5), yang teregistrasi dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (12/6) mendatang.

Sebelumnya, tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, sudah duluan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan itu diajukan pada Jumat (19/5), dan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Baca juga : KPK Nggak Worry Sekma Hasbi Hasan Melarikan Diri

Hasbi dan Dadan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp 11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; dan hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Baca juga : Digarap 7 Jam, Sekretaris MA Hasbi Hasan Nggak Ditahan KPK

Lalu, hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo, PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.