Dark/Light Mode

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Jumat, 26 Mei 2023 18:18 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Yang digugat, adalah penetapan tersangka oleh KPK.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Permohonan praperadilan ini didaftarkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada hari ini, Jumat (26/5), dengan nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Hasbi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5), lalu. Digarap tujuh jam oleh penyidik KPK, dia tidak ditahan.

Dia melenggang keluar dari lobi markas pimpinan Firli Bahuri cs pukul 17.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, Hasbi yang didampingi dua pengacara, sempat memberi pernyataan di depan pintu lobi.

"Sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," tuturnya.

Baca juga : Pertalife Insurance Kumpulkan Provider Perkuat Layanan Kesehatan

Soal pemeriksaan yang dijalaninya, Hasbi meminta wartawan menanyakannya ke penyidik KPK.

"Saya nggak mungkin memberikan statement apa pun," ucap Hasbi.

Dia juga menolak mengomentari soal dugaan penerimaan berbagai barang mewah, yang kini sudah disita KPK. Salah satunya, mobil McLaren.

"Nggak usah, nggak usah," tampiknya.

Setelah itu, Hasbi berjalan menuju ke luar Gedung KPK, di tengah "kepungan" wartawan. Susah payah dia berjalan menuju mobil yang menunggunya di luar Gedung Merah Putih.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penahanan terhadap tersangka bukan suatu keharusan.

Baca juga : “Saya Taat Proses Hukum”

Dia memastikan, penyidik tidak khawatir Hasbi akan melarikan diri, seperti pendahulunya, mantan sekretaris MA Nurhadi, yang juga tersangkut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara.

Nurhadi, sempat buron selama tiga bulan, sebelum akhirnya diringkus KPK, di kawasan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan hadir memenuhi (panggilan), artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/5).

Sebelumnya, tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, sudah duluan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan itu diajukan pada Jumat (19/5), dan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sama seperti Hasbi, Dadan yang juga digarap KPK sebagai tersangka pada Rabu (24/5) lalu juga belum ditahan penyidik. 

Hasbi dan Dadan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca juga : Digarap 7 Jam, Sekretaris MA Hasbi Hasan Nggak Ditahan KPK

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp 11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; dan hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Lalu, hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo, PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.