Dark/Light Mode

TPPU Rafael Alun, KPK Sita Moge Triumph Hingga Kos-kosan Dan Kontrakan

Rabu, 31 Mei 2023 10:10 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang diduga terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Beberapa aset, telah disita tim penyidik komisi antirasuah dari berbagai wilayah, di Tanah Air. 

"Terbaru, tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (31/5).

Selain itu, di DI Yogyakarta, tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs menyita satu motor gede alias moge jenis Triumph 1200cc.

Baca juga : Rafael Alun Beli Rumah Anak Konglomerat Tahir

Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," tegas Ali.

KPK mengajak masyarakat turut berperan. Caranya, dengan menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara tersebut.

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca juga : Grace Tahir Dicecar KPK Soal Aliran Dana

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga, nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun mencapai puluhan miliar rupiah.

Jumlah tersebut masih bisa bertambah. Tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs masih terus mengusutnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang

"Sementara ini masih di puluhan miliar nanti akan terus bertambah, tim masih terus melakukan pengecekan," ungkap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.