Dark/Light Mode

Besok, KPK Panggil Rafael Alun Sebagai Tersangka Gratifikasi

Minggu, 2 April 2023 18:03 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo, besok, Senin (3/4).

Rafael Alun bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin besok," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (2/4).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengimbau Rafael Alun untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga : Jangan Sampai RI Disanksi FIFA

"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," imbaunya.

Ali memastikan, seluruh proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai ketentuan hukum.

"Kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," tandas Ali.

Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah Rafael Alun, di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, Senin (27/3). Di sana, tim menemukan uang tunai dan sejumlah tas mewah merek luar negeri.

Baca juga : KLHK Dinobatkan Sebagai Kementerian Paling Informatif

"Tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri, Hermes dan lain-lain," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (31/3).

Jumlah uang yang diamankan, masih dalam proses penghitungan.

Ali menambahkan, tim penyidik akan segera melakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Istri Rafael disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.

Baca juga : Rafael Alun Klaim Tak Terima Gratifikasi, KPK: Bantahan Tersangka Hal Biasa

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar.

Temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.