Dark/Light Mode

KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Dadan Tri Yudianto Ditunda

Senin, 5 Juni 2023 20:21 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto Dadan Tri Yudianto digelar di Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) Senin (5/6).

Namun sayangnya, sidang perdana ini tidak dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon. Sidang perdana ini hanya dihadiri Tim Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto sebagai Pemohon.

Hakim tunggal Akhmad Suhel pada sidang tersebut menyampaikan, KPK meminta penundaan sidang selama tiga minggu melalui surat yang dikirimkan kepada PN Jaksel.

Baca juga : Bank Data Perpajakan Wujudkan Kemandirian Fiskal

Namunz hakim Akhmad Suhel menolak permintaan KPK tersebut dan memutuskan untuk menunda sidang selama 2 minggu, yaitu hanya sampai tanggal 19 Juni 2023.

Dalam suratnya, KPK menyatakan belum siap atas jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto melalui tim kuasa hukumnya.

KPK masih menyiapkan surat-surat administrasi dan koordinasi terkait gugatan tersebut.

Baca juga : Pemkab Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Prancis, Warga Diminta Sabar

Menanggapi hal ini, tim Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto meminta kepada Hakim untuk dapat memanggil kembali pihak KPK agar dapat dihadirkan dalam waktu yang patut dan layak yaitu satu minggu.

Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.

Baca juga : MAKI: Berat Lawan Hasbi Hasan Di Praperadilan, KPK Harus Siapkan Bukti Kuat

Selain Dadan Tri Yudianto, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga mengajukan gugatan Praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.