Dark/Light Mode

Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Dadan Tri

Minggu, 21 Mei 2023 16:57 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sidang perdana gugatan praperadilan itu dijadwalkan pada Senin (22/5) besok.

"Namun demikian, kami tentu siap hadapi praperadilan tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (21/5).

Untuk diketahui, Dadan memprotes penetapan tersangka dari KPK atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ali menyatakan, praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya.

Baca juga : 6 Bandara AP II Siap Layani Penerbangan Haji

"Sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan," tuturnya.

Ali memastikan, seluruh proses yang dilakukan KPK dalam penyelesaian perkara tersebut telah sesuai ketentuan.

"KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," tandas Ali.

Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan dan Hasbi sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5).

Baca juga : Soal Data Pertanian, Presiden Kembali Marah

Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Hasbi menyurati KPK, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan ke pekan depan.

Dadan dan Hasbi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp 11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Baca juga : Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan Dugaan Penyelewengan Dana Reses PAN

Lalu, hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo. Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.