Dark/Light Mode

Mahfud MD Sindir KPK

Pejabat MA Sudah Jadi Tersangka Tidak Ditahan

Rabu, 7 Juni 2023 07:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Nah, ini bisa terjadi korupsi di (bidang) penegakan hukum. Karena kan banyak tuh isu penegak hukum memeras-meras itu kepada orang yang jadi ter­sangka,” kata Mahfud.

Kasus yang disebut Mahfud juga ditangani KPK. Siti Fadjriah ditetapkan sebagai tersangka ka­sus korupsi pemberian bail out kepada Bank Century.

Berdasarkan hasil penyidikan,Siti dan mantan Deputi IV Bidang Moneter dan Devisa BI, Budi Mulya, menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagalberdampak sistemik. Dengan status itu, Bank Century menda­pat dana talangan dari pemerin­tah mencapai Rp6,7 triliun

Sebelum perkaranya diadili, Siti Fadjriah mengalami stroke. Siti Fadjriah akhirnya mening­gal dunia pada 16 Juni 2015. Ia menyandang status tersangka sampai wafat.

Baca juga : Nouri Mau Ukir Sejarah Bersama Bali United

Menanggapi sindiran Mahfud, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyinggung dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini sudah disam­paikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

“Pak Gufron sudah memberi­kan penjelasan, penahanan itu ada di Pasal 21 KUHAP, ada alasan objektif dan subjektif. Silakan rekan-rekan bisa melihatintinya kemudian juga bisa memperdalam,” kata Asep saat konferensi pers Senin (5/6).

Penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, Ghufron mengatakan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan efektif dan efisien.

Baca juga : Gus Halim: Pembangunan Desa Mustahil Terlaksana Tanpa Data

“Suatu kasus tidak harus di­tahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual,” katanya.

Alasan faktual tersebut ada tiga, yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, alat bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kekhawatiran itu dianggap tidak terjadi pada kasus Hasbi. “Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal terse­but penyidik tidak akan melaku­kan penahanan,” katanya.

Usai diperiksa sebagai ter­sangka pada 24 Mei 2023, Hasbi menandaskan dirinya taat proses hukum. Namun beberapa hari berselang, ia mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Kasus Bansos Beras, KPK Geledah Rumah Dan Apartemen Tersangka Di Jakarta

Hasbi juga mengajukan cuti panjang hingga September 2023 untuk menghadapi penyidikan KPK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.