Dark/Light Mode

Tahapan Pemilu Sudah Berjalan

MK Tidak Akan Bikin Heboh

Selasa, 30 Mei 2023 07:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy. (Foto: Dok. PKS)
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy. (Foto: Dok. PKS)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti beredarnya isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah tata cara pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Putusan itu berpotensi menimbulkan kehebohan.

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi yakin, MK tidak akan membuat putusan yang menimbulkan keresahan. “Harapan saya semoga putusan MK akan membawa kebaikan untuk masyarakat. Jangan sampai menimbulkan keresahan. Saya yakin setiap keputusan MK akan membawa kebaikan buat bangsa dan negara,” katanya di sela-sela acara sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, kemarin.

Sekretaris Jenderal DPP PKS ini mengatakan, banyak warga yang menanyakan kepadanya perihal isu perubahan sistem pemilu. Masyarakat diminta tetap bersabar menunggu putusan resmi dari MK soal pemilu. Putusan MK tentu akan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga : Soal Sistem Pemilu, Supriansa Berharap MK Putuskan Yang Terbaik

“Yang beredar itu kan sekadar rumor, katanya bocoran, jadi tidak perlu ditanggapi serius dulu. Kita tunggu saja putusan resminya dari MK nanti,” sambung dia.

Aboe menyampaikan, pemilu merupakan tahapan pen­ting ­untuk demokrasi Indonesia. Sistem pemilu itu bagian dari ­pilar demokrasi, jadi agar kualitas demokrasi bisa terjaga ­dengan baik, semua institusi negara harus ikut memastikan sistem pemilu berjalan dengan baik.

“Kita harus pikirkan yang terbaik buat bangsa dan negara. Rakyat jangan sampai bingung. Saya harap sistem yang sudah ada jangan sampai diubah, sehingga menimbulkan keresahan,” harap Anggota DPR daerah pemilihan Kalimantan Selatan 1 ini.

Baca juga : Kemenhub Siapkan Pelayanan Maksimal Bagi Jemaah Haji

Lebih lanjut, Aboe menyampaikan, di negara demokratis yang baik sistem yang baik adalah yang dapat memberikan kepastian hukum. Bukan yang menimbulkan kegaduhan.

“Ini kan proses pentahapan pemilu sudah jalan, sebaiknya sistem proporsional terbuka yang sudah jalan tidak diubah. Hal ini pen­ting untuk memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pro­ses uji meteriil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sampai pada tahap pengambilan keputusan. Sembilan Hakim MK akan bermusyawarah dalam beberapa hari ke depan untuk memutuskan, apakah gugatan dikabulkan atau ditolak.

Baca juga : Sudah Berliterasi, Sambas Semakin Sakti

Meskipun kesimpulan itu belum dibuat, tapi di luar MK sudah muncul opini bermacam-macam. Ada yang mencurigai kalau putusan akhirnya, MK akan menghapus sistem pemilu terbuka dan menggantinya ­dengan sistem tertutup.

Kecurigaan itu disampaikan ahli hukum tata negara, Denny Indrayana lewat akun ­Twitternya. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini ­mengaku mendapatkan informasi dari sumber terpercaya, bahwa mayoritas majelis hakim MK bakal mengabulkan gugatan tersebut.

Dengan demikian, maka pemilihan legislatif yang akan di­selenggarakan Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat hanya mencoblos logo partai politik di dalam surat suara. Tidak akan ada lagi sosok calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.