Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Revisi UU, Politikus PDIP Sebut DPR Merespon Keinginan KPK

Sabtu, 7 September 2019 18:23 WIB
Diskusi KPK adalah Koentji di Jakarta, Sabtu (7/9). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Diskusi KPK adalah Koentji di Jakarta, Sabtu (7/9). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengaku, heran dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Padahal, kata Arteria revisi UU tersebut atas keinginan KPK sendiri. DPR, kata Arteria hanya merespon keinginan KPK tersebut. 

"Terkait dengan revisi UU KPK ini, kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri," ujar Arteria dalam diskusi 'KPK adalah Koentji' di Jakarta, Sabtu (7/9).

Arteria menjelaskan, revisi UU KPK yang kini menjadi RUU inisiatif DPR ini bermula saat Komisi III DPR berkirim surat dan meminta KPK menyampaikan legislasi yang dibutuhkan komisi antirasuah itu untuk mendukung peningkatan efektivitas dan fungsi dalam memberantas korupsi. Menjawab surat tersebut, KPK menyebut soal penyempurnaan UU 30/2002 dan UU Tipikor. Sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK seperti penyadapan dan Dewan Pengawas, kata Arteria atas usulan KPK

Baca juga : Usulkan Revisi UU, Samad Sebut Plt Pimpinan KPK Langgar Hukum

"KPK ingin kewenangan KPK dalam penyadapan dan merekam, ini kita lakukan, ini KPK sendiri. Kemudian Pembentukan Dewan Pengawas. ini nama Dewan Pengawas KPK, diksi yang pertama yang inisiasi mereka (KPK)," bebernya. 

Terkait penyadapan KPK, Arteria mengatakan, DPR inginnya agar penyadapan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Meski meminta izin Ketua PN, DPR meyakini penyadapan yang dilakukan KPK tidak akan bocor. Namun, KPK meminta agar penyadapan seizin Dewan Pengawas. 

"Oke lah, karena tidak mau pake hakim, kita buat. Ini dari KPK sendiri Dewan Pengawas KPK," ungkap Arteria. 

Baca juga : Tolak Revisi UU, Agus Rahardjo: KPK Di Ujung Tanduk

KPK juga yang mengusulkan mengenai kewenangan menerbitkan SP3, rekrutmen penyelidik, penyidik dan penuntut umum. DPR  kata Arteria telah mengakomodasi usulan-usulan dari KPK tersebut. 

"Semua yang diinginkan telah di respon dengan cermat, khidmat, prosedural, melalui mekasnise-mekanisme yang berlaku di DPR," katanya. 

Untuk itu, Arteria membantah revisi UU KPK ini dilakukan DPR secara diam-diam untuk melemahkan KPK. Ditegaskan, seluruh rapat di DPR mulai dari Badan Musyawarah, Badan Legislatif melibatkan seluruh fraksi yang ada di Parlemen. 

Baca juga : RUU Pertanahan Bertentangan Dengan Keinginan Presiden

"Logika akal sehat, enggak mungkin lah di DPR ada operasi senyap. Jarena semuanya terjadwal dan terdokumentasi, secara transparan dan terbuka," ujarnya .

Arteria menyatakan, tidak ada keinginan DPR untuk melemahkan KPK. Arteria meminta pihak manapun untuk membuktikan bagian dalam draf RUU KPK yang disebut melemahkan Lembaga Antikorupsi. Sebaliknya, kata Arteria revisi UU KPK justru bakak memperkuat KPK. 

"Dikatakan melemahkan, apa iya DPR gila. Dalam persepektif apa DPR mau melemahkan. Baca dulu saya bilang.  Bagian mana yang dikatakan melemahkan, semuanya masih eksisting, bahkan dilakukan penguatan," tutupnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.