Dark/Light Mode

Usulkan Revisi UU, Samad Sebut Plt Pimpinan KPK Langgar Hukum

Sabtu, 7 September 2019 17:48 WIB
Bekas Ketua KPK, Abraham Samad (tengah). (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).
Bekas Ketua KPK, Abraham Samad (tengah). (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bekas Ketua KPK, Abraham Samad merespon pernyataan Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan yang menyebut porin-poin krusial dalam revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK diusulkan oleh pimpinan KPK saat rapat dengan Komisi III DPR pada 19 November 2015.

Hal itu berdasarkan risalah rapat Komisi III DPR. Samad yang merupakan Komisioner KPK Jilid III periode 2011-2015 membantah pihaknya mengusulkan revisi UU KPK.

Baca juga : Tolak Revisi UU, Agus Rahardjo: KPK Di Ujung Tanduk

"Sepengetahuan saya di masa kepemimpinan jilid 3 saya dan teman-teman memimpin kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," ujar Samad dalam diskusi 'KPK adalah Koentji' di D'Consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Merujuk pernyataan Arteria yang menyebut rapat dengan Komisi III terjadi pada November 2015, Samad menyebut, waat itu pimpinan KPK terdiri dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP serta dua Komisioner definitif Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Baca juga : PSHK: Revisi UU KPK Langgar Hukum

Tiga Plt Pimpinan itu menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang ditetapkan tersangka serta Busyro Muqoddas yang berakhir masa tugasnya.

"Saya mengalami kriminalisasi, maka saya berhenti di tengah jalan tahun 2015. Kemudian digantikan Plt sampai bulan Desember," ungkap Abraham Samad.

Baca juga : Dilaporin Ke Polisi, Jubir KPK Dan Ketum YLBHI Nggak Takut

Samad pun menyatakan, Plt Pimpinan KPK menyalahi aturan jika mengusulkan sejumlah poin krusial dalam revisi UU KPK itu. Hal ini lantaran Plt seharusnya tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis.

"Saya tidak tahu kalau usulan itu datang dari Plt. Kalau usulan ini datang dari Plt, maka ini menyalahi aturan karena Plt itu enggak boleh mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.