Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dikasih Data Dari Satgas TPPU
KPK Usut Pencucian Uang Komplotan Mafia Pajak
Senin, 12 Juni 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Berikutnya dari PT Indolampung Perkasa pada Juli 2018. Yulmanizar menerima uang dolar Singapura setara Rp 3,6 miliar. Angin dan Dadan Ramdani mendapat Rp 800 juta. Sisanya Rp 2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Masing-masing 62.500 dolar Singapura. Sisanya Rp 300 juta untuk kas pemeriksa.
Keempat, dari PT Esta Indonesia pada 2 November 2018. Yulmanizar menerima Rp 4 miliar. Pembagiannya, Angin dan Dadan Ramdani Rp 1,8 miliar, Rp 1,8 miliar dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Sisa Rp 400 juta untuk konsultan pajak PT Esta Indonesia.
Kemudian dari Wajib Pajak Ridwan Pribadi pada 19 November 2018. Yulmanizar menerima Rp 1,5 miliar. Uang Rp 750 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani, dan Rp 750 juta dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Baca juga : Ratusan Santri Pangandaran Ikut Turnamen Bola U-20 Yang Dihelat Ganjar Muda Padjajaran
Selanjutnya dari PT Walet Kembar Lestari (WKL) pada 17 Januari 2019. Yulmanizar menerima Rp 1,2 miliar.
Uang Rp 600 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani, Rp 600 juta sisanya untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Ketujuh, dari PT Link Net pada Mei 2019. Yulmanizar menerima uang dalam bentuk dolar Singapura setara Rp 700 juta. Uang Rp 350 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani. Sisanta Rp 350 juta dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Baca juga : Periksa 3 Saksi Ini, KPK Dalami Pendirian Perusahaan Konsultan Pajak Rafael Alun
Komplotan mafia pajak ini juga menerima suap dari Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas (konsultan PT Gunung Madu Plantations) sebesar Rp 15 miliar. Sebesar Rp 7,5 miliar untuk Angin dan Dadan. Sisanya Rp 7,5 miliar untuk Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian.
Kemudian dari Veronika Lindawati (kuasa PT Bank Pan Indonesia/Panin) menerima Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan. Juga dari Agus Susetyo (konsultan pajak PT Jhonlin Baratama) sebesar Rp 35 miliar. Yang diserahkan kepada Yulmanizar secara bertahap. Rp 5 miliar dikembalikan lagi kepada Agus Susetyo.
Angin dan Dadan Ramdani telah menjalani sidang vonis di PN Jakarta Pusat. Angin divonis penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya