Dark/Light Mode

Dikasih Data Dari Satgas TPPU

KPK Usut Pencucian Uang Komplotan Mafia Pajak

Senin, 12 Juni 2023 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Ilustrasi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga pegawai Ditjen Pajak diketahui melakukan transaksi tidak wajar. Totalnya sampai triliunan rupiah. Mereka pun tengah diusut lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi mengenai dugaan TPPU ketiga pegawai Ditjen Pajak dari Satgas yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Satgas TPPU menyerahkan laporan hasil analisa (LHA) tran­saksi Wawan Ridwan, Yulmanizar dan Alfred Simanjuntak ke KPK lantaran mereka “pasien” KPK. Mereka pernah diusut terkait suap pengurangan pajak.

Baca juga : Ratusan Santri Pangandaran Ikut Turnamen Bola U-20 Yang Dihelat Ganjar Muda Padjajaran

Tiga nama mantan pegawai pajak masuk ke dalam daftar transaksi Laporan Hasil Analisis (LHA) Satuan Tugas TPPU, yang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan, kasus dugaan TPPU Wawan, Yulmanizar dan Alfred sudah naik penyidikan.

Wawan dan Yulmanizar dike­tahui melakukan transaksi men­capai Rp 3.229.173.323.509. Sementara Alfred Simanjuntak Rp 1.277.410.000.000.

Baca juga : Periksa 3 Saksi Ini, KPK Dalami Pendirian Perusahaan Konsultan Pajak Rafael Alun

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum bersedia membocorkan penyidikan TPPU ketiga orang tersebut. Namun, diduga salah sumber transaksi jumbo itu berasal dari suap pengurusan pajak.

Hal ini diungkapkan KPK dalam surat dakwaan mantanDirektur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Disebutkan mereka menerima uang mencapai Rp 17,5 miliar. “Dan yang khusus untuk ter­dakwa (Angin) Rp 3,737 miliar serta penerimaan lain sejumlah Rp 25.767.667.100,” ungkap Jaksa KPK pada sidang Selasa (24/1).

Baca juga : Melawan, Dadan Tri Gugat KPK Atas Penetapan Tersangka Kasus Suap Di MA

Dari wajib pajak (WP) PT Rigunas Agri Utama (RAU) pada Februari 2018, Alfred Simanjutak, Yulmanizar, dan Febrian menerima Rp1,5 miliar.

Pembagian Angin dan Dadan Ramdani Rp 675 juta, Rp675 juta dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanziar dan Febrian. Sisanya Rp 150 juta diberikan kepadaGunawan Sumargo (pihak swasta).

Kedua, dari CV Perjuangan Steel (PS) pada 26 Juni 2018. Kala itu, Yulmanizar menerima dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp 5 miliar. Uang jatah untuk Angin dan Dadan Ramdani Rp 2,5 miliar dan sisa Rp 2,5 miliar dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.