Dark/Light Mode

TPPU Andhi Pramono, KPK Geledah Rumah Di Kelapa Gading

Senin, 12 Juni 2023 16:41 WIB
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Yang digeledah sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini. Ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset. Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu dan segera kami lakukan konfirmasi pendalaman untuk memastikan aset tersebut ada kaitannya dengan korupsi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Baca juga : Windy Idol Kelola Rumah Hasbi Hasan Di Jaksel

Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah juga menggeledah beberapa tempat di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6).

Dari sebuah ruko tertutup, tim penyidik mengamankan tiga mobil mewah. Ketiga mobil itu adalah Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris.

KPK, kata Ali, akan terus menelusuri aset-aset yang terkait dengan pencucian uang Andhi Pramono.

Baca juga : Ganjar Pranowo Bersama Saga Resmikan Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan 2024

Sebelumnya, Andhi Pramono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, pegawai eselon III Ditjen Bea Cukai itu dijerat pencucian uang.

Sebelumnya, Andhi sudah menyandang status tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Baca juga : Ogah Pindah Rumah, Tolak Ganti Rugi 491 M

"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, transaksi mencurigakan Andhi mencapai nominal Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar.

Hal ini disampaikan Firli saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.