Dark/Light Mode

TPPU Lukas Enembe, KPK Cegah 3 Orang Ke LN

Rabu, 17 Mei 2023 17:14 WIB
Lukas Enembe (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

"KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/5).

Berdasarkan informasi, tiga pihak swasta yang dicegah adalah Jimmy Yamamoto, Dommy Yamamoto, dan Direktur PT RDG, Gibbrael Isaak.

Baca juga : KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Ke LN

Status cegah ini berlaku selama enam bulan hingga November 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka LE," imbaunya.

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut KPK menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp 1 miliar.

Baca juga : Datang Kenakan Toga, Keluar Berompi Oranye

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp 13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Baca juga : Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Berkas penyidikan Rijatono sudah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. Rijatono sudah menjalani sidang perdana pada 5 April lalu.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, dan menetapkan Lukas Enembe dengan bersama Rijatono sebagai tersangka pencucian uang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.