Dark/Light Mode

Eks Pejabat Bea Cukai Beli Rumah Puluhan Miliar Pakai Tabungan Dolar Istri

Rabu, 14 Juni 2023 11:22 WIB
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian rumah di bilangan Pejaten, Jaksel seharga puluhan miliar yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa pihak swasta dari PT Berkah Langgeng Abadi, July Hira dan Melyana JAP pada Selasa (13/6) kemarin.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.

"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (14/6).

Baca juga : Yess, Jerman Bersedia Dongkrak Kemampuan Teknis Sepak Bola Indonesia

KPK menduga, sumber uang untuk membeli rumah itu berasal dari rekening bank tabungan dolar atas nama istri Andhi Pramono.

"Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan di hadapan majelis hakim," tutur juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU, setelah sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Tim penyidik komisi antirasuah telah menggeledah beberapa tempat untuk mencari aset-aset yang terkait perkara ini. Di antaranya, beberapa tempat di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6).

Baca juga : KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Makassar Transaksi Pakai Rekening Mertua

Dari sebuah ruko tertutup, tim penyidik mengamankan tiga mobil mewah yang diduga disembunyikan Andhi. Ketiga mobil itu adalah Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris.

Tak hanya ruko, KPK juga menggeledah rumah Andhi di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang, Batam.

Tim penyidik mendapati bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini dari penggeledahan tersebut.

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sebuah rumah di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Di Batam

KPK menduga rumah itu terindikasi pencucian uang. Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkapkan, transaksi mencurigakan Andhi mencapai nominal Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar.

Firli menyampaikan hal itu saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.