Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Ketahuan Terima Setoran Dari Perusahaan
Bos Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Korupsi
Selasa, 16 Mei 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka korupsi. Andhi diduga menerima gratifikasi terkait tugas dan jabatannya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui penyidik telah menetapkan Andhi sebagai tersangka. “Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” katanya Senin (15/5/2023).
Menurutnya, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti dugaan korupsi Andhi. “Dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujar Ali.
Baca juga : Anak Bos SNP Finance Jadi Tersangka Lagi
Bersamaan dengan penetapan tersangka, Andhi pun dicegah bepergian ke luar negeri. “Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Achmad mengemukakan pencekalan mulai berlaku 15 Mei 2023. Untuk tahap pertama Andhi dicekal selama enam bulan. “Sampai dengan 15 November 2023,” katanya.
Andhi Pramono menjadi sorotan setelah anaknya memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial.
Baca juga : Kejagung Copot Jaksa Nakal Pemeras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba
Gaya hidup ini dianggap tidak sesuai dengan profil penghasilan Andhi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengendus transaksi keuangan Andhi.
PPATK banyak menemukan transaksi yang mencurigakan jumlahnya. Laporan transaksi mencurigakan itu diserahkan ke KPK sejak awal 2022.
“Sudah setahun lalu (dilaporkan). Karena ada indikasi itu makanya kami serahkan,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana pada Kamis (9/3/2023).
Baca juga : Brigjen Yus Tersangka Lagi
Ivan membocorkan transaksi mencurigakan itu. “Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan,” katanya.
KPK baru memanggil Andhi setelah terkuak kasus gaya hidup mewah keluarga pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Asal usul kekayaan Andhi dikorek Alhasil ditemukan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya