Dark/Light Mode

Ketahuan Terima Setoran Dari Perusahaan

Bos Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 16 Mei 2023 07:30 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) usai menyampaikan klarifikasi soal perbedaan hartanya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) usai menyampaikan klarifikasi soal perbedaan hartanya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka korupsi. Andhi diduga menerima gratifikasi terkait tugas dan jabatannya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui penyidik telah menetapkan Andhi se­bagai tersangka. “Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan grati­fikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kat­anya Senin (15/5/2023).

Menurutnya, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti dugaan korupsi Andhi. “Dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap pe­nyidikan,” ujar Ali.

Baca juga : Anak Bos SNP Finance Jadi Tersangka Lagi

Bersamaan dengan penetapan tersangka, Andhi pun dice­gah bepergian ke luar negeri. “Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” kata Kasubag Humas Ditjen Imi­grasi Achmad Nursaleh kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Achmad mengemukakan pencekalan mulai berlaku 15 Mei 2023. Untuk tahap pertama An­dhi dicekal selama enam bulan. “Sampai dengan 15 November 2023,” katanya.

Andhi Pramono menjadi so­rotan setelah anaknya memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial.

Baca juga : Kejagung Copot Jaksa Nakal Pemeras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba

Gaya hidup ini dianggap tidak sesuai dengan profil penghasilan Andhi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengendus tran­saksi keuangan Andhi.

PPATK banyak menemukan transaksi yang mencurigakan jumlahnya. Laporan transaksi mencurigakan itu diserahkan ke KPK sejak awal 2022.

“Sudah setahun lalu (dilapor­kan). Karena ada indikasi itu makanya kami serahkan,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavan­dana pada Kamis (9/3/2023).

Baca juga : Brigjen Yus Tersangka Lagi

Ivan membocorkan trans­aksi mencurigakan itu. “Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan,” katanya.

KPK baru memanggil Andhi setelah terkuak kasus gaya hidup mewah keluarga pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Asal usul kekayaan Andhi dikorek Alhasil ditemukan ke­janggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.