Dark/Light Mode

Eksekusi Putusan Perkara Apeng

Kejagung Pakai Satelite Cari Aset Di Pedalaman

Kamis, 15 Juni 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau Surya Darmadi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta. (Foto: Antara)
Terdakwa kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau Surya Darmadi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Lalu terdapat pula kerugian negara produksi buah sawit yang tak disetor ke negara. Totalnya mencapai Rp 9 triliun. Selebihnya, kejaksaan memperhitungkan kerugian pada sektor perekonomian negara lainnya di bidang pajak.

“Dari jumlah kerugian negara Rp 103 triliun itu, Kejagung telah menyita 64 obyek tanah dan bangunan di Provinsi Riau, Kaliimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau dan Jawa Barat,” kata Febrie.

Disampaikan juga, aset Surya Darmadi yang disita meliputi 22 unit apartemen di Singapura dan satu properti di Australia. Lalu 27 kapal dan beberapa mobil mewah. “Nilai keseluruhan aset yang disita itu masih dalam proses penaksiran,” katanya.

Baca juga : Gus Halim Minta Pegawai Kemendes PDTT Totalitas Dalam Pembangunan Desa

Terkait perkara ini, Apeng yang mengajukan banding atas hukuman penjara 15 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 41,9 triliun ter­paksa harus gigit jari.

Meski menerima keberatan Apeng, Pengadilan Tinggi (PT) DKI justru menguatkan putusan hukuman pengadilan tingkat pertama.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pusat tanggal 23 Februari 2023 Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst. yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi kutipan amar putusan banding.

Baca juga : Kasus Pengurusan Perkara MA, Hakim Agung Prim Haryadi Diperiksa KPK

Diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama Apeng divonis 15 tahun penjara, wajib membayar uang pengganti keru­gian negara Rp 2,2 triliun serta kerugian perekonomian negara mencapai Rp 39,7 triliun.

Majelis hakim menjelaskan, harta atau aset dari Apeng akan dilelang untuk membayar uang pengganti dan kerugian negara. Jika tidak memiliki aset uang senilai tersebut, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Hakim memutus juga bahwa Apeng tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.