Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Bakal Panggil Penyanyi Windy Idol
Rabu, 10 Mei 2023 21:15 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satunya, mantan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary. Windy diketahui telah masuk daftar cegah dalam kasus ini. Dia dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari hingga 12 Juli 2023.
"Ini tadi ada disebutkan seseorang, perempuan ya (Windy Idol), semua orang, siapapun itu yang memang kami atau para penyidik kira, para penyidik berpikir atau memiliki pengetahuan terkait masalah-masalah tipikor (tindak pidana korupsi) tentu akan kita panggil," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).
Asep mengatakan, pemanggilan terhadap Windy Idol adalah untuk melihat sejauh mana keterlibatan Windy terkait dua tersangka baru tersebut.
Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA
"Akan kita panggil dan akan kita mintai keterangan. Jadi tidak ada misalkan karena dia siapa atau apapun itu diabaikan," tandasnya.
Dalam kasus suap pengurusan perkara, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk (WTON) Dadan Tri Yudianto.
Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Baca juga : Bantah Uang Heryanto Ke Dadan Untuk Urus Perkara, Pengacara: Buat Bisnis Skincare
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Baca juga : Soroti Infrastruktur Rusak Di Lampung, KPK Buka Peluang Lakukan Penyelidikan
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya