Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Pengurusan Perkara MA, KPK Sita Ferrari Hingga McLaren

Senin, 15 Mei 2023 15:46 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa unit mobil terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Mulai dari Ferrari, hingga McLaren.

"Betul (dilakukan penyitaan). Saat ini barang bukti tersebut dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (15/5).

Ada lima mobil yang disita. Rinciannya, pertama, satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik, Nomor Polisi B 324 BBB.

Kedua, satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, Nomor Polisi B 1 STN. Selanjutnya, ketiga, satu unit mobil merk Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, Nomor Polisi B 1682 DFW.

Berikutnya, keempat, satu unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 Nomor Polisi B 2899. Dan terakhir, kelima, satu unit mobil merk Toyota Tipe LC 300 GR-S 4x4 AT Nomor Polisi B 2709 SJ.

Baca juga : Erick: Kita Berjuang Di Piala Asia 2024, Hingga Peluit Terakhir

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru. Keduanya adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pihak swasta, Dadan Tri Yudianto. Keduanya dipanggil sebagai tersangka, lusa mendatang.

"Informasi yang kami terima, sesuai dengan agenda tim penyidik, dijadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (17/5), di Gedung Merah Putih KPK," ungkapnya.

Ali berharap, keduanya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik. KPK sendiri telah mengajukan cegah terhadap Hasbi Hasan sejak Selasa (9/5) lalu selama 6 bulan.

Cegah dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," bebernya.

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Bakal Panggil Penyanyi Windy Idol

KPK telah mencegah Dadan Tri Yudianto terlebih dahulu. Yakni, sejak 12 Januari 2023.

Terpisah, menanggapi penetapan tersangka Hasbi Hasan, MA menyatakan, menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK.

Humas MA Suharto meminta semua pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

“MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Suharto, Kamis (11/5).

Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga : Kasus TPPU, KPK Bidik Keterlibatan Keluarga Rafael Alun

Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.

Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.