Dark/Light Mode

Penyelidikan Dugaan Korupsi, KPK Undang Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok

Kamis, 15 Juni 2023 11:32 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan mengundang Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo besok, Jumat (16/6).

Syahrul akan dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus yang tengah dilakukan komisi antirasuah.

"Diundang untuk permintaan keterangan. Dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) jam 09.30 wib di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (15/6).

Ali memastikan, penyelidik sudah melayangkan surat undangan kepada politisi Partai NasDem itu.

Baca juga : Syahrul Limpo Di Ujung Tanduk

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud," imbaunya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sejauh ini tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI sudah dilakukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).

Meski begitu, Jubir berlatar belakang jaksa ini belum mau menyampaikan secara rinci dugaan korupsi yang tengah diselidiki di kementerian pimpinan Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Baca juga : KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Di Kementan Tindak Lanjut Laporan Masyarakat

Dia hanya menyatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK.

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," janji Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.

Baca juga : Penyelidikan Dugaan Korupsi Di Kementan, KPK Sudah Minta Keterangan Beberapa Pihak

Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.