Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Sebut Dugaan Korupsi Di Kementan Terkait Jual Beli Jabatan
Rabu, 21 Juni 2023 12:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan korupsi yang tengah diselidiki di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan jual beli jabatan.
"Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6).
Ali menjelaskan, pada beberapa perkara lain yang ditangani KPK sebelumnya, terkait penempatan seseorang dalam suatu jabatan, masih sering disalahgunakan melalui praktk-praktik yang melanggar hukum.
"Seperti, jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme," tuturnya.
Fakta tersebut mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus masif terjadi.
KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), menetapkan 8 fokus area, diantaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Baca juga : KPK Ungkap 3 Klaster Dugaan Korupsi Di Kementan
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi, sehingga bisa memberikan rekomendasi untuk perbaikannya.
"Hal ini dilakukan, mengingat Kementan, merupakan K/L yang termasuk dalam 10 besar untuk mengelola alokasi anggaran bantuan pemerintah (banper), dengan anggaran diatas Rp 10 triliun," tandas Ali.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, ada tiga klaster dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga," ujar Asep, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
"Berikan kami waktu untuk menggali klaster-klaster ini," pintanya.
Sebelumnya, KPK membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi di Kementan. Komisi antirasuah menyatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Baca juga : Perpustakaan Kini Jadi Pusat Kegiatan Masyarakat Untuk Tingkatkan Kompetensi
"Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK. Masyarakat melapor, kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.
KPK telah meminta keterangan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Syahrul digarap selama 3,5 jam, mulai pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Usai diperiksa, Syahrul mengaku sudah menjelaskan seluruh hal yang diketahuinya ke penyelidik KPK.
"Saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," kata Syahrul kepada wartawan, di Gedung KPK C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Baca juga : Heboh! Ganjar-TGB Adu Mekanik Di Kantor Perindo, Jual-Beli Pukulan Pakai Rotan
Namun, dia tak merinci soal pemeriksaan dirinya. Termasuk, isu adanya pemerasan pejabat, serta dugaan penerimaan uang di Kementerian Pertahanan.
"Sudah saya jawab. Saya sudah jawab di atas," tegasnya.
Politikus Partai NasDem itu kemudian menyatakan dirinya berjanji akan kooperatif jika akan diperiksa lagi terkait dugaan korupsi di Kementan.
"Saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih dan saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," tandas Syahrul.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya