Dark/Light Mode

Periksa 2 Kepala Kantor Pajak, KPK Telusuri Aset Dan Keuangan Perusahaan Rafael Alun

Rabu, 21 Juni 2023 16:29 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset dan menelisik keuangan perusahaan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Aset dan perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan lima saksi pada Selasa (20/6) kemarin.

Baca juga : Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Membuat Kue Bareng Perempuan Milenial

Kelimanya yakni Kepala KPP Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro; Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran, Budi Susilo; mitra PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadillah; Advisor PT Cubes Consulting, Heribertus Joko Edi Pramana; serta accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah.

"Dikonfirmasi mengenai aset-aset yang dimiliki bersama dengan RAT, termasuk dikonfirmasi mengenai perusahaan yang diduga milik RAT beserta keadaan keuangan perusahaan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6).

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Baca juga : Uji Disertasi Calon Doktor, Bamsoet Ingatkan Kewajiban CSR Perusahaan

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman.

Baca juga : Tunggu Putusan Kasasi MA, KPK Bakal Terapkan TPPU Dan Tersangkakan Korporasi Mardani Maming

Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.