Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Uji Disertasi Calon Doktor, Bamsoet Ingatkan Kewajiban CSR Perusahaan
Selasa, 20 Juni 2023 22:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi penguji sidang tertutup disertasi mahasiswa S3 Program Doktoral Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Anwar Musyadad, yang berprofesi sebagai advokat. Dalam disertasinya, Anwar mengangkat judul “Tindakan Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Perusahaan yang Tidak Melakukan Corporate Social Responsibility”. Salah satu hasil penelitiannya menekankan tentang perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), yang sangat penting untuk dikaji lebih jauh oleh Pemerintah bersama DPR.
Saat ini, ketentuan mengenai CSR terdapat pada Pasal 74 UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatasm yang mewajibkan setiap perusahaan menjalankan CSR. Namun, harus diakui, penerapan di lapangan UU ini masih sangat lemah. Karena tidak adanya ketegasan sanksi maupun hal lainnya yang membuat perusahaan mau menjalankan program CSR.
Baca juga : Generasi Muda Harus Ikut Kampanyekan Perdamaian, Toleransi, Dan Persatuan
Bamsoet menerangkan, setiap tahunnya, diperkirakan terdapat Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun dana CSR yang tidak dikelola dengan maksimal. Karena itu, diperlukan peraturan dengan level UU untuk mengubah paradigma perusahaan agar jangan memandang CSR sebagai beban, tetapi sebagai wujud memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
“Sehingga CSR bisa memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, meringankan beban pembangunan pemerintah, serta memperkuat investasi sosial dan ekonomi perusahaan yang bersangkutan," ujar Bamsoet, usai menguji disertasi Anwar Musyadad, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (19/6).
Baca juga : Hadiri HUT Ke-20 FSAB, Bamsoet Ajak Terus Tebarkan Benih Perdamaian
Hadir sebagai penguji antara lain Ketua Tim Penguji Rektor Universitas Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Promotor Prof Faisal Santiago, Ko-Promotor Darawati, Penguji Dalam Institusi Boy Nurdin, serta Penguji Luar Institusi Prof Abdullah Sulaiman.
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, UU CSR juga dapat mengatur agar penyalurannya bisa tepat sasaran dan tepat guna. Antara lain sesuai standar International Organization for Standardization (ISO) 26000: Guidance Standard on Social Responsibility, yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab CSR mencakup tujuh isu pokok. Yaitu pengembangan masyarakat, konsumen, praktik kegiatan institusi yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan organisasi pemerintahan.
Baca juga : Bamsoet Dukung Pendirian Pabrik Fraksionasi Plasma Pertama Di Indonesia
"CSR memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan mendorong partisipasi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan aktivitas perekonomian, tanpa melupakan partisipasi dan kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena pada hakikatnya, perusahaan memiliki tanggungjawab tidak hanya kepada pemegang saham, melainkan juga kepada masyarakat dan lingkungan," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, agar UU CSR dapat berjalan efektif, didalamnya juga harus memuat ketentuan sanksi yang bisa diberikan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang tidak mengalokasikan dana untuk CSR sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi yang bisa diberikan antara lain berupa sanksi administrasi seperti teguran lisan dan tertulis. "Tidak menutup juga pemberian sanksi teknis seperti penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan, hingga pencabutan sementara izin perusahaan," pungkas Bamsoet.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya