Dark/Light Mode

Menanti Putusan Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Sabtu, 24 Juni 2023 21:48 WIB
Dadan Tri Yudianto (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Dadan Tri Yudianto (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis memprediksi, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto bakal dikabulkan majelis hakim.

Sidang pembacaan putusan praperadilan itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (26/6) mendatang.

“Saya punya keyakinan, sidang praperadilan pada Senin mendatang akan mengabulkan gugatan yang diajukan Dadan Tri Yudianto,” ujar Margarito, Sabtu (24/6).

Margarito sendiri sempat dihadirkan menjadi saksi ahli pada sidang praperadilan Dadan, Kamis (22/6).

Saat itu, Margarito menilai, surat perintah penyidikan alias sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto cacat hukum.

Sehingga, menurutnya, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.

Baca juga : Mensos Beri Bantuan Ke Korban Kecelakaan Dan Penderita Kanker Kulit Di Lampung

Margarito menyatakan, satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti.

"Atau istilahnya, asas unus testis nullus testis. Karena itu saya berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak penuhi kualifikasi sebagai alat bukti,” jelas Margarito.

Dijelaskan Margarito, seharusnya ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian. Jika begitu, baru bisa dibilang memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti (satu alat bukti yaitu alat bukti saksi).

Karena syarat itu tidak terpenuhi, lanjut Margarito, dirinya berpendapat bahwa keterangan saksi yang hanya seorang itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti.

Margarito juga menambahkan, penyelidikan wajib dilakukan untuk tindak pidana yang bukan tertangkap tangan.

Sementara dalam sidang itu terungkap bahwa jarak antara LPP atau Laporan Pengembangan Penyelidikan dengan terbitnya Sprindik hanya satu hari.

Baca juga : Lembaga Pengadilan HAM Kudu Diperkuat

Karena itu, Margarito menganggap tidak ada penyelidikan dalam kasus ini.

"Sebab bagi saya, penyelidikan yang sudah dilakukan itu untuk ditujukan pada tersangka yang lain, bukan Dadan Tri Yudianto. Sehingga keterangan-keterangan yang sudah diperoleh untuk tersangka yang lain secara formil tak berlaku untuk Dadan," beber Margarito.

Dengan konstruksi penjelasan seperti itu, maka Margarito berkeyakinan bahwa pada sidang praperadilan nanti, dirinya punya alasan kuat, itu dapat dikabulkan.

Senada, pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila, Rocky Marbun menjelaskan, dalam pasal 158 KUHP mengenai saksi, diatur ketentuan bahwa saksi harus dua. Boleh satu orang, asal berkaitan dengan alat bukti yang lain.

“Jika alat bukti itu keterangan saksi, tidak make sense alias tidak masuk akal. Jadi harus ada alat bukti yang menunjukkan kebenaran materiil,” kata Rocky.

Jika ada alat bukti surat pun, harus merepresentasikan adanya tindakan pidana.

Baca juga : Survei Instrans, Urutan Partai Politik Berselancar Di Media Sosial

Kalau hanya menunjukkan transaksi bisnis, kata dia, artinya alat bukti surat tersebut hanya bernuansa keperdataan.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan dilakukan setelah Dadan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa (6/6).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dadan pun mengajukan gugatan praperadilan PN Jaksel atas status tersangkanya. 

Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat (19/5).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.