Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag, Rommy Didakwa Bersama Menag Terima Duit Suap

Rabu, 11 September 2019 13:36 WIB
Eks Ketum PPP M Romahurmuziy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Ketum PPP M Romahurmuziy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bekas Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta untuk memuluskan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin.

"Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan keputusan Presiden nomor 92/P tahun 2014 sekaligus selaku ketua umum Partai Persatuan Pembangunan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode 2014-2019," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (11/9). Rommy dan Lukman disebut jaksa melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris. 

Baca juga : Tak Cuma Didakwa Terima Duit Rp 325 Juta Dari Haris, Rommy Juga Ngantongin Rp 91,4 Juta Dari Muafaq

Jaksa membeberkan, salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat. 

Nah, Haris yang berminat mencalonkan diri untuk jabatan itu terganjal lantaran sempat dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil PNS berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Haris pun meminta bantuan langsung Menag Lukman Hakim.

Baca juga : Abang Pangeran MBS Didaulat Jadi Menteri Energi Saudi

Namun, karena Haris Hasanudin sulit menemuinya maka Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer menyarankannya untuk menemui Rommy selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP. "Mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," tutur Jaksa. 

Haris kemudian menemui Rommy di kediamannya untuk membahas rencana jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Atas rencana itu, Rommy menyampaikan langsung kepada Lukman Hakim agar Haris lolos seleksi tahap administrasi. Selama proses seleksi tersebut, jaksa mengatakan Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada Romy secara bertahap. "Gugus Joko Waskito (staf khusus Menag) memberitahukan kepada Haris Hasanudin bahwa terdakwa dan Lukman Hakim akan segera menentukan Kakanwil Jatim," beber jaksa.

Baca juga : KPK Panggil 4 Saksi Untuk Bupati Tamzil

Pada 4 Maret 2019, Lukman Hakim mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor B.II/04118 yang dilanjutkan dengan pelantikannya pada 5 Maret 2019. 

Atas perbuatan itu, Rommy didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.