Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Jabatan

KPK Dalami Aliran Duit Suap Rp70 Juta Ke Menteri Agama

Selasa, 13 Agustus 2019 18:36 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin (Tedy/RM)
Menag Lukman Hakim Saifuddin (Tedy/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). 

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebut, komisi antriasuah membuka penyelidikan baru terkait kasus ini setelah nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang dalam kasus yang menyeret eks ketua umum PPP Romahurmuziy alias Romy ini. 

Baca juga : KPK Dalami Uang Rp 70 Juta Buat Menag Lukman

"Lagi ada pengembangan lagi, dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Syarif di Galeri Nasional, Jakarta, Selasa (13/8).

Sayangnya Syarif masih enggan merinci soal penyelidikan baru ini. "Iya ada pengembangan penyelidikan yang baru, tapi saya belum beritahukan," elak Syarif.

Baca juga : Dua Penyuap Rommy Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Menag Lukman Hakim turut menerima uang terkait suap jual beli jabatan di lingkungan kementeriannya. 
Hal itu dibacakan hakim dalam sidang putusan dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Hakim menyatakan, bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap, masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta. Menurut Hakim, uang diberikan karena Lukman telah berperan dalam mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Dalam kasus ini Haris dipidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.