Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Kudus

KPK Panggil 4 Saksi Untuk Bupati Tamzil

Senin, 2 September 2019 11:54 WIB
Bupati Kudus Muhammad Tamzil, lepas dari kasus korupsi, kini terlilit kasus jual beli jabatan. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Kudus Muhammad Tamzil, lepas dari kasus korupsi, kini terlilit kasus jual beli jabatan. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus pada tahun 2019.

"Empat saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (2/9).

Empat saksi tersebut adalah Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko, Direktur RSUD Dr. Loekmonohadi Kudus Abdul Azis Achyar, Direktur Radar Kudus Baehaqi, dan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Kasmudi.

Baca juga : Jasa Raharja Beri Santunan Pada Korban KM Santika Nusantara

Selain Tamzil, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Agus Soeranto (ATO) yang menjabat Staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN) pada 27 Juli silam.

Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil, yang meminta kepada Agus Soeranto, untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta demi pembayaran utang pribadinya. Membayar cicilan mobil Nissan Terrano.

Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus yang pernah bekerja sama dengannya di Pemprov Jawa Tengah, untuk mencarikan uang tersebut.

Baca juga : KPK Panggil Mantan Kepala Bappeda Jatim Zainal Abidin

Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003 s.d. 2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2004.

Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Di penjara, Muhammad Tamzil yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane Semarang pada Desember 2015, bertemu kembali dengan Agus Soeranto, yang tengah menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.

Baca juga : Awal September, Rommy Disidang

Setelah bebas, Muhammad Tamzil ikut Pilkada 2018 dan menang. Usai dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus bupati. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.