Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Jabatan

Kakanwil Kemenag Nonaktif Jatim, Haris Hasanudin Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juli 2019 18:47 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nonaktif Jawa Timur, Haris Hasanudin (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nonaktif Jawa Timur, Haris Hasanudin (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) nonaktif Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai, Haris terbukti memberikan suap kepada mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy untuk menduduki posisi Kakanwil Kemenag Jatim. "Menjatuhkan pidana kepada Saudara Haris berupa hukuman penjara tiga tahun dikurangi selama Saudara Haris di dalam penjara, dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Abdul Basir membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/7).

Baca juga : Kepala Kantor Kemenag Nonaktif Gresik, Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa juga menolak permintaan justice collaborator (JC) yang diajukan Haris. Sebab, dia dianggap tidak memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan justice collaborator (JC).

Dalam pertimbangan, yang memberatkan Haris adalah perbuatannya yang dianggap tidak mencerminkan kelakuan pejabat negara. Haris tidak mendukung pencegahan dan pemberantasan praktik tindak pidana korupsi. Selain itu, dia dinilai merusak citra agama, akhlak dan moralitas sebagai pejabat publik.

Baca juga : Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

"Untuk hal yang meringankan, belum pernah di hukum, terus terang, dan menyesal," jelas Jaksa Basir.

Jaksa meyakini, Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.

Baca juga : 2 Kali Mangkir, Akhirnya Khofifah Datang Juga

Haris mendekati Rommy untuk mempengaruhi Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama, yang merupakan kader PPP. Lukman disebut jaksa pernah memerintahkan stafnya yang bernama Gugus Joko Waskito, untuk meminta saran Rommy selaku Ketum PPP.

Haris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.