Dark/Light Mode

Johnny G Plate Pake Uang Korupsi BTS Buat Sumbang Gereja Dan Korban Bencana Alam

Selasa, 27 Juni 2023 13:46 WIB
Johnny G Plate saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka)
Johnny G Plate saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, sebagian uang korupsi proyek pengadaan tower BTS Kominfo digunakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate untuk membantu korban bencana alam di kampung halamannya, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Johnny mengutip ratusan juta itu dari rekanan proyek BTS melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif pada April 2021.

"Terdakwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," ujar Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).

Baca juga : Johnny G Plate Disebut Terima Rp 17,8 Miliar Dari Korupsi BTS

Selain bantuan korban banjir, Johnny G Plate juga mengutip ratusan juta dari rekanan proyek BTS Kominfo untuk Gereja GMIT di NTT.

"Pada Juni 2021, sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur," imbuh Jaksa.

Kemudian pada Maret 2022, Johnny meminta Rp 500 juta kepada Anang Achmad Latif untuk diberikan kepada sebuah yayasan pendidikan dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Baca juga : Sepanjang 2022 Arsari Tambang Gelontorkan Bantuan Kesehatan Hingga Pendidikan Di Babel

"Sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus, Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang," kata jaksa.

Dalam kasus ini, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sebesar Rp 17,8 miliar. Sementara kerugian negara dalam perkara ini, sebesar Rp 8,032 triliun.

Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga : KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Tukin Ke Pemeriksa BPK

Lalu, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Mukti Ali (MA) tersangka PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan IH dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu.

Tersangka berikutnya, yakni Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.