Dark/Light Mode

Bamsoet Buka Event Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri 2023

Sabtu, 1 Juli 2023 19:41 WIB
Ketua MPR/Ketua Umum PERIKHSA Bambang Soesatyo (kanan) bersama Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA/Menkumham Yasonna H Laoly membuka event Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri 2023, di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/7). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR/Ketua Umum PERIKHSA Bambang Soesatyo (kanan) bersama Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA/Menkumham Yasonna H Laoly membuka event Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri 2023, di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/7). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo bersama Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA sekaligus Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membuka event Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri 2023, di Lapangan Tembak Perbakin, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/7). Event ini diikuti hampir seratus peserta.

Acara ini juga diikuti banyak tokoh. Antara lain Kapolri ke-14 Jenderal (Purn) Roesmanhadi, Kapolri ke-18 sekaligus Kepala BIN ke-13 Jenderal Pol (Purn) Sutanto, Ketua Harian DPP PERIKHSA Eko S Budianto, serta Ketua Panitia Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri 2023 Rudi Roesmanhadi.

Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang, hal ini menjadi bukti konsistensi DPP PERIKHSA dalam menjalankan fungsi edukasi dan pembinaan kepada pemilik senjata api beladiri. Pada 19 November 2022, DPP PERIKHSA sukses menggelar Latihan Bersama dan Asah Keterampilan Menembak. Melalui latihan keterampilan secara periodik, setiap pemilik senjata api beladiri mampu mengasah penggunaan senjata api dengan benar, bijaksana, dan taat aturan.

Baca juga : Ganjarist Perkuat Akar Rumput Menangkan Ganjar Jadi Presiden 2024

"Selain rutin menyelenggarakan Asah Keterampilan, PERIKHSA bersama Kemenkumham juga sedang menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggunaan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri. Naskah akademiknya sudah diserahkan PERIKHSA kepada Menkumham Yasonna Laoly pada Maret 2023. Saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham," ujar Bamsoet.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, saat ini setidaknya ada 27 ribu pemilik Ijin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA). Selain berkontribusi dalam pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak, mereka juga dapat membantu Polisi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahkan dapat dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang mendukung TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa dan negara.

"Salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain. Hal ini menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess) maupun keadaan darurat (overmacht), sebagaimana diatur dalam KUHP," jelas Bamsoet.

Baca juga : BPJamsostek Berikan Perlindungan Sosial Bagi Para Pendeta Di Jakarta

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, payung hukum keberadaan pemilik IKHSA terwadahi dalam beberapa ketentuan. Antara lain, pasal 28 G ayat 1 Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin setiap orang mempunyai hak untuk melindungi diri; UU Darurat Nomor 12/1951 serta Perppu Nomor 20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut UU Mengenai Senjata Api.

"Terkait syarat dan prosedur serta pendelegasian wewenang perizinan senjata api, diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 1/2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api," terang Bamsoet.

Dewan Pembina PB PERBAKIN ini menambahkan, berbagai ketentuan hukum tersebut belum dapat memenuhi kriteria yuridis berdasarkan ketentuan hukum administrasi dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana terakhir diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Karena itu, PERIKHSA bersama Kemenkumham, serta melibatkan Komisi III DPR, Polri, TNI, dan PB PERBAKIN serta pihak terkait lainnya juga akan menggagas seminar dan focus group discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut tentang PP Penggunaan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri.

Baca juga : Ridwan Kamil Teken Kesepakatan Bersama Pendanaan Pilkada Jabar

"Kapan seorang pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata api miliknya, serta seperti apa tahapan penggunaannya, semisal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan, hingga kini belum ada aturan detailnya. Sehingga, kerap kali menyebabkan kerancuan, bahkan salah tafsir dari pihak pemilik IKHSA maupun dari sisi Kepolisian. Karena itu, keberadaan PP sangat penting. Dan itulah yang sedang PERIKHSA perjuangkan saat ini bersama Kemenkumham," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.