Dark/Light Mode

Tindak Pegawai KPK Bermasalah

Firli Tegas Ke Luar Dan Juga Ke Dalam

Selasa, 4 Juli 2023 08:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri berpelukan dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebelum Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/7). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri berpelukan dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebelum Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/7). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak akan memberi ampun kepada anak buahnya yang bermasalah. Firli akan menindak tegas mereka, sama seperti saat menangkap koruptor. Firli memberlakukan sistem sama, tegas ke luar, juga ke dalam.

Belakangan ini, KPK tengah dilanda berbagai masalah yang diduga melibatkan pegawai internalnya. Firli angkat bicara. Dia berjanji bakal menghukum pegawai KPK yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, karena telah mencoreng nama lembaga antirasuah yang dipimpinnya.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana, kita bereskan, kita tindak tegas, termasuk pegawai internal KPK sendiri,” tegas Firli, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, kemarin.

Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga ini menambahkan, semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak hanya menyasar penyelenggara negara di luar instansinya. Tapi juga di tubuh KPK.

Baca juga : Dukung Pemanfaatan Teknologi Pemasaran, WOM Finance Gelar Literasi Keuangan UMKM

Firli menerangkan, jika ada pegawai KPK melakukan pelanggaran, sanksinya tidak hanya etik. KPK juga akan menjerat mereka dengan pasal pidana, agar hukumannya lebih maksimal dan memberikan efek jera kepada pegawai lain.

“Karena komitmen KPK adalah kita tidak pernah berhenti untuk memberantas korupsi, termasuk di lingkungan KPK itu sendiri,” pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, lembaga yang dipimpin Firli itu menjadi sorotan karena ada dugaan praktik pungutan liar alias pungli di Rutan KPK. Perputaran uangnya tidak main-main, mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021 sampai Maret 2022.

Perkara itu dibongkar Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Dia menyebut, kasusnya diketahui setelah pihaknya melakukan sidang etik terhadap pegawai KPK yang diduga melecehkan istri tahanan.

Baca juga : Kimia Farma Gandeng Optik Melawai, Perluas Kelengkapan Produk Kesehatan

Masalah terbaru, mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, Tri Suhartanto diduga punya rekening gendut mencapai Rp 300 miliar. Informasi itu disampaikan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Lewat podcast di YouTube pribadinya yang berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK”, Novel mengaku mendapat informasi adanya rekening gendut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tri Suhartanto adalah mantan Kasatgas Penyidik KPK yang dipulangkan ke Polri pada 1 Februari 2023.

Novel menduga, internal KPK sengaja melakukan pembiaran. Sebab, tidak melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Bahkan diduga, Tri sengaja mengundurkan diri agar kasusnya berhenti.

Menanggapi hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, Tri Suhartanto dipulangkan KPK ke Polri karena masa tugasnya telah habis. Ali menyebut, Tri bergabung dengan KPK pada 2018 dan selesai bertugas pada Februari 2023. Saat ini, yang bersangkutan telah dipromosikan sebagai Kapolres Kota Bambu. “Jadi bukan karena persoalan lain di KPK,” ujar Ali.

Baca juga : Firli: Semoga Saya Sehat Dan Selamat

Juru bicara berlatar jaksa ini memastikan, pernyataan Novel soal Tri terkait rekening gendut tidak benar. Sebab, pihaknya telah mengkonfirmasi secara langsung kepada Tri terkait isi rekeningnya. Dari hasil klarifikasi tersebut, diketahui bahwa Tri punya bisnis pribadi sejak 2004, jauh sebelum bergabung dengan KPK.

Ali menambahkan, Tri juga sudah dimintai keterangan oleh pihak inspektorat KPK terkait isu rekening gendutnya. Ali dapat memastikan, rekening itu tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang dilakukan Tri, baik di Polri maupun KPK.

“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh sebelum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” pungkas Ali.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.