Dark/Light Mode

Nge-Tweet Soal Perpanjangan Jabatan

Firli: Semoga Saya Sehat Dan Selamat

Minggu, 18 Juni 2023 08:00 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemarin siang, Ketua KPK Firli Bahuri nge-Tweet panjang soal perpanjangan masa jabatannya jadi lima tahun. Meskipun perpanjangan masa jabatannya itu, menuai polemik, Firli senang pemerintah ikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Semoga saya sehat dan selamat,” cuit Firli.

Hal itu disampaikan Firli di akun Twitter pribadinya, @firlibahuri. Cukup panjang purnawiran jenderal polisi itu menyikapi soal uji materi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di Mahkamah Konstitusi yang akhirnya dikabukan dan kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat indonesia. Mohon doa semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024,” tulis Firli mengawali twitnya.

Baca juga : Manut Putusan MK, Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs

Firli berjanji tidak akan menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan MK. Bahkan dirinya berniat mengintegrasikan pemberantasan korupsi dalam kerja rumpun eksekutif. “Demi menciptakan orkestra pemberantasan korupsi yang lebih masif dan efektif, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban,” tambahnya.

Selain itu, Firli menilai, gugatan yang diajukan Nurul Ghufron, salah satu pimpinan KPK sejatinya bukan dalam rangka menambah 1 tahun masa jabatan. Kenapa? Karena gugatan itu sesuai dengan revisi Undang Undang KPK Nomor 30/2002 yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 19/2019.

“Ini memungkinkan KPK ke depan akan semakin memperkuat fungsi koordinasi supervisi dan pencegahan serta penindakan sebagaimana yg diamanatkan oleh UU,” ungkap mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

Baca juga : Senator Puas Kerja Sama Dan Respons Kementan

Dia menyadari tugas KPK di 2024 kian berat. Karena adanya pelaksanaan Pemilu serentak. Sedangkan substansi dari keputusan MK, kata dia, yakni integrasi kerja pemberantasan korupsi dalam rumpun kerja lembaga eksekutif.

“Komitmen kami terus memburu dan menangkap para pelaku korupsi. Kami pastikan KPK tidak akan pandang bulu, siapapun yang melakukan korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan UU. Kami juga akan terus menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” tegas pensiunan purnawirawan Polri itu.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berjanji pemberantasan korupsi tetap terus digalakkan. Tidak kendur. Juga, tidak ada lembaga lain yang bisa mengintervensi lembaga antikorupsi dalam menjalankan tugasnya. Terlepas dari putusan MK soal perubahan masa jabatan pimpinan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.