Dark/Light Mode

Majelis Kehormatan IDI Larang Dokter Iklan Produk Dengan Bawa Identitas

Selasa, 4 Juli 2023 16:01 WIB
Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto (Foto: Istimewa)
Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegur petinggi IDI yang telah melanggar etika kedokteran di salah satu iklan produk air minum dalam kemasan (AMDK). MKEK IDI pun meminta kepada seluruh dokter di Indonesia agar tidak lagi menggunakan identitas dokter di iklan produk.

“Dalam aturan organisasi (IDI), tidak membolehkan itu. Secara etika nggak boleh,” ujar Ketua MKEK IDI dr Djoko Widyarto, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (4/7).

Baca juga : Selandia Baru Larang Supermarket Sediakan Plastik Untuk Aneka Produk Segar

Dia mengutarakan, MKEK telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada Pengurus Besar IDI yang telah melakukan pelanggaran di iklan produk AMDK. “Ini kasusnya sudah beberapa tahun lalu. Beliau sudah dipanggil, termasuk dua dokter lainnya yang melakukan hal serupa. Semua sudah ditegur dan diminta agar tidak menggunakan identitas dokter saat beriklan,” tutur Djoko.

Dia mengatakan, MKEK akan memberikan pembinaan kepada para dokter yang sudah melakukan pelanggaran etika kedokteran seperti dalam kasus di beberapa iklan yang membawa-bawa identitas kedokteran dan logo profesi. “MKEK perannya lebih kepada pembinaan,” tukasnya.

Baca juga : Sampah Diolah Menjadi Bahan Bakar Alternatif

Wakil Ketua MKEK IDI dr Kolonel Laut Wiweka menegaskan, bahwa dokter-dokter di Indonesia seharusnya peduli dan mau mengerti mengenai profesionalisme kedokteran. Dia menerangkan, dunia kedokteran mengandung tiga unsur yang harus dipatuhi, yaitu good corporate governance, good clinical government, dan good ethical clearance. “Seorang dokter dalam pendidikannya bukan hanya diajari tentang ilmu kedokteran dan aspek klinis, tapi juga etika dalam praktik sebagai seorang dokter,” tuturnya.

Kalau tiga unsur itu dilakukan, lanjut Wiweka, para dokter akan tahu hal-hal yang terkait rambu-rambu etika profesi dokter dalam melakukan praktik kedokteran, termasuk dalam hal dokter beriklan. Karenanya, MKEK mengeluarkan rambu-rambu tersebut sebagai etika kedokteran.

Baca juga : Senayan Bakal Sidang Menag

Dalam organisasi profesi, kata Wiweka, setiap dokter wajib menaati etika profesi yang merupakan rambu-rambu profesionalitas seorang dokter yang disusun berdasarkan kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama ini juga mengacu kepada referensi-referensi yang terkait dengan moralitas profesi dokter yang luhur dan mulia.

“Karena dokter ini kan berhubungan dengan pasien, jadi memang harus diatur, harus dibuat rambu-rambu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap manusia,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.