Dark/Light Mode

Tekan Kemacetan, DKI Mau Atur Jam Masuk Kerja

Pengusaha Ketar-ketir Biaya Listrik Melonjak

Senin, 29 Mei 2023 07:30 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Blok G Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Blok G Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023). (ANTARA/Siti Nurhaliza).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha ketar-ketir biaya operasional membengkak jika jam masuk kerja dibagi dua shift. Meski begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meyakinkan kebijakan tersebut akan memberikan manfaat besar yang menguntungkan dunia usaha.

Pemprov DKI bakal meng­gelar kembali Focus Group Dis­cussion (FGD) pada 28 Juni 2023 untuk membahas aturan pem­bagian jam masuk kerja. Keg­iatan ini akan melibatkan stake­holder terkait seperti Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI), asosiasi pusat perbelanjaan, asosiasi pengelola gedung, aso­siasi pengusaha Indonesia, Non-Goverment Organization (NGO), operator angkutan umum, akade­misi dan praktisi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, rencananya FGD itu bakal digelar bulan Mei. Namun ditunda karena ada kegiatan yang tidak bisa dibatalkan.

Baca juga : DKI Matangkan Rencana Atur Jam Masuk Kantor

“Ditunda oleh Pak Penjabat (Pj) Gubernur, sehingga pelaksanaan­nya diundur, nanti pada 28 Juni,” kata Syafrin, Jumat (26/5).

Syafrin menjelaskan, dalam FGD nanti akan dibahas keseluruhan hal terkait pembagian jam masuk kerja untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Termasuk masukan Pj Gubernur Heru yang mengusulkan jam masuk kerja dibagi dua shift, yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

Syafrin memastikan, Pemprov DKI akan menampung dan mengekseskusi semua usulan terkait aturan pembagian jam masuk kerja di FGD. Dalam FGD ini, juga akan membahas dan mencari solusi dampak aturan ini.

Baca juga : Tingkatkan Implementasi ESG, ABM Investama Fokus Terapkan Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan

Diungkap Syafrin, FGD pengaturan jam kerja sudah pernah digelar pada 2022. Namun, FGD tahun lalu dianggap masih be­lum tuntas karena justru memun­culkan sejumlah kekhawatiran. Salah satunya, pelaku usaha ketar-ketir biaya operasional akan membengkak.

Selain pengeluaran biaya perawatan gedung, pengaturan jam kerja akan berimbas kepada pengeluaran biaya listrik. Sebab, operasional gedung otomatis bertambah ketika ada dua sesi jam kerja.

“Diharapkan pada FGD nanti semua dapat memberikan solusi. Asosiasi pusat perbelanjaan, asosiasi managament building, asosiasi pekerja ikut memberi­kan pandangan,” jelasnya.

Baca juga : Pemerintah Terbitkan 4 Juta Nomor Induk Berusaha, Paling Banyak Diterima Pelaku UMKM

Meski akan menimbulkan dampak, Syafrin yakin manfaat pengaturan pembagian jam masuk kerja jauh lebih besar.

Syafrin optimistis aturan ini dapat mengurai kemacetan yang telah menjadi masalah klasik di Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.