Dark/Light Mode

Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Muba MoU Dengan Kejaksaan

Rabu, 5 Juli 2023 08:05 WIB
Penandatanganan MoU antara Pemkab Muba dengan Kejaksaan Muba dilakukan di ruang rapat kantor Kejaksaan Negeri Sekayu, Selasa (4/7). Foto: Istimewa
Penandatanganan MoU antara Pemkab Muba dengan Kejaksaan Muba dilakukan di ruang rapat kantor Kejaksaan Negeri Sekayu, Selasa (4/7). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Sosial melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Tujuan dari kerja sama ini adalah salah satu upaya dalam pencegahan, koreksi dalam rangka pra persiapan, baik proses dan evaluasi monitoring kegiatan bantuan sosial kemiskinan ekstrem berjalan lancar. Penandatanganan dilakukan di ruang rapat kantor Kejaksaan Negeri Sekayu, Selasa (4/7).

Pendampingan hukum ini salah satunya adalah memitigasi atau mengurangi resiko hukum serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan regulasi.

Baca juga : IKN Teken Kerja Sama Sister City Pertama, Dengan Astana

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Romy Rozali mengatakan bahwa siap membantu melakukan asistensi agar pelaksanaan bantuan sosial kemiskinan ekstrem dapat menjadi motivasi bagi pelaksana kegiatan untuk tetap bekerja lebih cepat.

Sehingga tidak ada lagi keragu-raguan dari Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program kegiatan yang bermanfaat ini bagi masyarakat Muba sesuai harapan dan aturan.

Sementara itu, Pj Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi, Melalui Kepala Dinsos Muba Ardiansyah atau yang akrab disapa Iyank ini didampingi para Kabid dan jajaran dinsos menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kesediaan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin Romy Rozali dan jajaran yang bersedia hadir langsung dalam kerja sama ini.

Baca juga : Ayo, Kembangkan Pangan Alternatif

Dikatakan, penting pendampingan dan asistensi regulasi yang cermat dalam mengambil keputusan dan kebijakan.

Sehingga, program Bansos tunai akan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tentu akan melindungi hak Kelompok Penerima Manfaat (KPM) masyarakat miskin ekstrem.

"Sesuai dengan arahan Pj. Bupati Apriyadi Mahmud bahwa masalah bantuan kemiskinan ekstrem ini harus cermat dan hati-hati. Karena itu, sangat diperlukan pendampingan efektif, efisien dan tepat sasaran agar penyaluran ini tidak masalah dikemudian hari," pungkas Iyank.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.