Dark/Light Mode

Jimly: Dewan Pengawas Perluasan Fungsi Penasehat KPK

Kamis, 12 September 2019 17:58 WIB
Jimly Asshiddiqie (Foto: Istimewa)
Jimly Asshiddiqie (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, setuju dengan rencana pembentukan Dewan Pengawas dalam usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Menurut dia, Dewan Pengawas merupakan perluasan fungsi dari Dewan Penasehat KPK.

“Ya kalau sifatnya internal, tidak apa-apa. Tidak mengganggu indenpendensi internal KPK. Jadi, orangnya dari luar empat misalnya, dari masyarakat tiga. Ya kan sama seperti KPK juga kan dari masyarakat,” kata Jimly saat dihubungi wartawan, Kamis (12/9).

Baca juga : Dewan Pengawas KPK Bisa seperti KY, Komjak, dan Kompolnas

Sejauh ini, kata dia, KPK memang sudah ada penasehat. Maka, dengan adanya dewan pengawas nantinya tidak perlu lagi ada dewan penasehat supaya tak terlalu banyak. “Jadi dewan pengawas ini semacam perluasan fungsi dewan penasehat yang sudah ada,” ujarnya.

Namun, Jimly mengingatkan pemilihan Dewan Pengawas KPK juga harus dilakukan secara transparan. Selain itu, fungsi Dewan Pengawas KPK juga harus dipertegas perumusannya. Sehingga, jangan sampai mengganggu proses hukum.

Baca juga : JK: Dewan Pengawas Bukan Untuk Perketat Gerak-gerik KPK

“Misalnya, kalau hal-hal misalnya penyadapan, izin penyadapan itu boleh juga, selama ini kan dari pengadilan. Nah, sekarang izinnya dari pengawas, kan bisa juga,” jelas dia.

Di samping itu, Jimly tetap mengapresiasi kinerja KPK yang sudah bagus selama ini. Hanya saja, apabila ada hal-hal perlu dievaluasi untuk memperbaiki UU KPK tentu tidak dilarang juga. Asalkan, jangan memperlemah.

Baca juga : Jokowi: Saya Senang

“Kita harus apresiasilah kinerja KPK sudah bagus selama ini, kecuali hal-hal perlu dievaluasi karena ada tuntutan untuk memperbaiki UU, ya tidak apa-apa sepanjang maksudnya bukan untuk mengkebiri. Ya tergantung kesepakatan saja lah, kalau memang sudah disepakati harus diperbaiki ya diperbaiki, tapi jangan diperlemah itu aja,” tandasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.