Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diteriaki Cawapres Di Acara Relawan Jokowi
Gibran: Umur Saya Belum Cukup
Kamis, 6 Juli 2023 08:00 WIB
Sebelumnya
Ketika Gibran sudah duduk di atas panggung, para relawan juga menyampaikan aspirasinya. Mereka menilai, Kota Solo telah berkembang sejak dipimpin Gibran. Bermodal prestasi itu, mereka ingin Gibran maju jadi Cawapres pada 2024 mendatang, siapapun Capresnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gibran justru mengaku ngeri jika ada teriakan Wapres dan Gubernur. Dia khawatir mendapat teguran oleh pengurus PDIP.
“Teman-teman relawan semua terlalu bersemangat nanti saya dapat teguran. Itu pokoknya santai aja, santai aja,” ujar Gibran yang mengenakan baju batik bermotif cerah.
Baca juga : Jalan Kaki Saat Inspeksi Di HUT Bhayangkara, Jokowi: Saya Masih Kuat
Ia pun menilai usianya belum memenuhi syarat menjadi Cawapres, karena saat ini masih 35 tahun. Sementara batas usia minimal untuk menjadi Capres maupun Cawapres adalah 40 tahun. “Ini tadi menyinggung wapres-wapres, usia saya itu belum cukup,” selorohnya.
Gibran pun mengaku saat ini belum memikirkan urusan politik nasional. Sebab, dia masih fokus mengurus Kota Solo. Sehingga para relawan diminta untuk tidak buru-buru mengusungnya sebagai Capres.
Apalagi, diakui Gibran, dirinya tidak pernah berambisi menjadi calon RI 2. Sebab, urusan itu merupakan ranah ketua umum partai. Sementara dirinya hanya anggota yang masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. “Saya ini masih fokus di Solo, kalau saya ambisi RI 2 saya sudah muter Indonesia,” ujarnya.
Baca juga : Meski Projo Keluar, Ribuan Relawan Bekasi Raya Dukung Ganjar
Sebagai informasi, Gibran lahir pada 1 Oktober 1987. Saat ini usianya baru 35 tahun. Di dalam Undang-Undang Pemilu, usia minimal bakal Capres dan Cawapres adalah 40 tahun.
Namun, materi pasal yang membatasi umur bakal calon dalam Pilpres itu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugatnya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam gugatannya, pemohon menilai banyak anak muda yang menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik yang berpotensi menjadi Presiden maupun Wapres. Namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam Undang-Undang Pemilu. Oleh karena itu, PSI berharap, MK dapat mengubah batas usia minimal itu menjadi 35 tahun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya